Kamis, 31 Januari 2013

Dakwaan JPU Trenggalek tidak dapat dibuktikan secara sah & meyakinkan


caping gunung pawarta - Sugino Poedjosemito, SH. MH dalam  persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum ) telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana  di dakwa  atas pasal 372 dan 378 KUHP dengan materi kerugian sebesar 300 juta lebih, adapun  menurut dakwaan Jaksa Sugino Poedjosemito, SH. MH memperoleh pekerjaan jalan lingkaran barat Durenan dengan nilai 875 juta. Dan untuk pelaksanaan tersebut Sugino menurut jaksa mengandeng Ko Suminto sebagai penyandang dana (dengan perjanjian bersama).
Akan tetapi yang terungkap di persidangan dengan hubungan hukum antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah masalah hutang piutang, dimana hutang tersebut diberikan jaminan yang berupa tanah dan rumah hak milik Sugino yang terletak di Kelutan dengan sertifikat nomor 1416 yang mana sertifikat tersebut diberikan kepada Ko suwito sebagai jaminan, sedangkan terhadap hutang tersebut Sugino Poedjosemito, SH. MH belum membayar karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi gangguan demo masyarakat setempat yang dilakukan terus menerus sehingga mengakibatkan bengkaknya biaya Proyek tersebut.
Dampak ganguan demo Masyarakat pada pekerjaan Proyek adalah :
1.     Material pasir, batu yang sudah dibeli dari seorang penyuplai pasir tidak bisa dikirim karena angkutan truk ke pengirim selalu dihalang-halangi masyarakat bahkan kendaraan untuk  mengirim pasirpun tak luput dari amuk massa  hingga terdapat kerusakan dan penyuplai pasir lari karena takut serta pembelian pasir tidak dapat dikembalikan.
2.     Sering kali demo penghentian pada saat jam kerja hingga matrial ( Luluh Bangunan )  yang sudah diaduk tidak dapat dipasang sehingga bahan terbuang.
3.     Pekerja walaupun dihentikan pendemo pekerja tetap minta bayaran penuh.
4.     Meskipun awal pekerjaan sudah dibayar oleh Dinas PU melalui rekening Bank selanjutnya rekening Bank diblokir tanpa alasan yang jelas sehingga tidak bisa menarik uang.

Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan :
1.     Bahwa terdapat kesaksian antara Sugino dengan 2 orang saksi yang mengetahui sertifikat tanah jaminan betul-betul dipegang oleh Ko Suminto sebagai jaminan utang.
2.     Sugino Poedjosemito, SH. MH berhasil menyerahkan bukti autentik bahwa telah terjadi perdamaian antara Sugino Poedjosemito, SH. MH dan Ko Suminto sebagaimana akte perdamaian di Notaris Kayun Widiharsono, SH., M.Kn pada tanggal 28 Oktober 2012 yang isinya Sugino harus membayar hutang-hutang tersebut dengan cara membayar :
1.     Membayar tunai 400 juta.
2.     Menyerahkan tanah seluas 585 m2 yang terletak di desa Parakan sudah diserahkan.
3.     Harus membayar 50 juta rupiah dalam 1 tahun sudah mulai diangsur.
3.     Sugino Poedjo Semito, SH. MH juga berhasil menyerahkan bukti-bukti tertulis yang bisa membuktikan bahwa hutang piutang juga dilakukan sebelum terjadinya hutang Proyek lingkar Durenan dan hutang tersebut sudah dilunasi (lancar).

Dari fakta tersebut  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang dipimpin oleh Bapak Dede Suherman, SH. MH. Meyakini bahwa yang terjadi antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah utang piutang yang mana perjanjian utang piutang tidak harus dituangkan dalam perjanjian tertulis akan tetapi manakala ada kesepakatan antara belah pihak mengebnai obyek perjanjian dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesosialan maka perjanjian utang-piutang tersebut sah dan meyakinkan kedua belah pihak. Adapaun Sugino Poedjo Semito, SH. MH menjanjikan keuntungan hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan dan kesusilaan oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Sugino Poedjo Semito, SH. MH dibebaskan dari dakwaan JPU serta dipulihkan nama baiknya dan harkat martabatnya
Biaya perkara dibebankan pada negara. ( Regan caping )


Rabu, 16 Januari 2013

Pilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Trenggalek

Caping Gunung Pawarta - Pilkades serentak di 126 Desa se-Kab Trenggalek yang rencananya akan dihelat 17 Maret 13 nanti masih perlu mendapatkaan perhatian serius utamanya terkait pendanaannya. Sesuai Perda 6 / 2006 pendanaan Pilkades bisa diibiayai dari 3 sumber yaitu APBDes, APbNd dan bantuan fihak ke 3 yang tidak mengikat.
Dari kunjungan kerja Komisi I ke beberapa Desa diperoleh info bahwa terdapat beberapa variasi dalam Panitia merencanakan Pendanaan. Ada beberapa Panitia Desa yang mengusulkan perencanaan biaya relatif rendah sehingga dapat dibiayai tanpa membebani Bakal Calon, sebaliknya banyak Panitia yang mematok rencana pendanaan yg relatif tinggi sehingga APbnDes plus APBD yang dialokasikan ke sana tidak bisa mencukupi sehingga  kekurangannya dibebankan kos Bakal Calon.
Komisi I berpendapat sebaiknya Pilkades dibiayai sepenuhnya dari APBDes dan APBD sehingga tidak membebani bakal Calon dengan harapan Bakal calon yang mempunyai kompensi akan tetapi  lemah dalam finansial dapat mengikuti pesta demokrasi ini disamping berniat untuk melindungi panitia dari jerat hukum karena  salah tafsir dalam mengartikan sumber pendanaan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. (Pembina CGP) Reg

Minggu, 30 Desember 2012

Sejarah Trenggalek


Dari berbagai sumber yang dapat dikumpulkan, kawasan Trenggalek telah dihuni selama ribuan tahun, sejak jaman pra-sejarah, dibuktikan dengan ditemukannya artifak jaman batu besar seperti : Menhir, Mortar, Batu Saji, Batu Dakon, Palinggih Batu, Lumpang Batu dan lain-lain yang tersebar di daerah-daerah yang terpisah.

Berdasar data tersebut diketahui jejak nenek moyang yang tersebar dari Pacitan menuju ke Wajak Tulungagung dengan jalur-jalur sebagai berikut :
a) Dari Pacitan menuju Wajak melalui Panggul, Dongko, Pule, Karangan dan menyusuri sungai Ngasinan menuju Wajak Tulungagung;
b) Dari Pacitan menuju Wajak melalui Ngerdani, Kampak, Gandusari dan menuju Wajak Tulungagung;  
c) Dari Pacitan menuju Wajak dengan menyusuri Pantai Selatan Panggul, Munjungan, Prigi dan akhirnya      menuju ke Wajak Tulungagung.


Menurut HR VAN KEERKEREN, Homo Wajakensis (manusia purba wajak) (mencari-jejak-manusia-wajak.html) hidup pada masa plestosinatas, sedangkan peninggalan-peninggalan manusia purba Pacitan berkisar antara 8.000 hingga 23.000 tahun yang lalu. Sehingga, disimpulkan bahwa pada jaman itulah Kabupaten Trenggalek dihuni oleh manusia.  
Walaupun banyak ditemukan peninggalan manusia purba, untuk menentukan kapan Kabupaten Trenggalek terbentuk belum cukup kuat karena artifak-artifak tersebut tidak ditemukan tulisan. Baru setelah ditemukannya prasasti Kamsyaka atau tahun 929 M, dapat diketahui bahwa Trenggalek pada masa itu sudah memiliki daerah-daerah yang mendapat hak otonomi / swatantra, diantaranya Perdikan Kampak berbatasan dengan Samudra Indonesia di sebelah Selatan yang pada waktu itu wilayahnya meliputi Panggul, Munjungan dan Prigi. Disamping itu, disinggung pula daerah Dawuhan dimana saat ini daerah Dawuhan tersebut juga termasuk wilayah Kabupaten Trenggalek. Pada jaman itu tulisan juga sudah mulai dikenal.
Setelah ditemukannya Prasasti Kamulan yang dibuat oleh Raja Sri Sarweswara Triwi-kramataranindita Srengga Lancana Dikwijayatunggadewa atau lebih dikenal dengan sebutan Kertajaya (Raja Kediri) yang juga bertuliskan hari, tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya, maka Panitia Penggali Sejarah menyimpulkan bahwa hari, tanggal, bulan dan tahun pada prasasti tersebut adalah Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.


Sejarah Singkat Pemerintahan :

Seperti halnya daerah-daerah lain, di jaman itu Kabupaten Trenggalek juga pernah mengalami perubahan wilayah kerja. Beberapa catatan tentang perubahan tersebut adalah sebagai berikut :


a)     Dengan adanya Perjanjian Gianti tahun 1755, Kerajaan Mataram terpecah menjadi dua, yaitu Kesunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Wilayah Kabupaten Trenggalek seperti didalam bentuknya yang sekarang ini, kecuali Panggul dan Munjungan, masuk ke dalam wilayah kekuasaan Bupati Ponorogo yang berada di bawah kekuasaan Kasunanan Surakarta. Sedangkan Panggul dan Munjungan masuk wilayah kekuasaan Bupati Pacitan yang berada di bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta.

b)     Pada tahun 1812, dengan berkuasanya Inggris di Pulau Jawa (Periode Raffles 1812-1816) Pacitan (termasuk didalamnya Panggul dan Munjungan) berada di bawah kekuasaan Inggris dan pada tahun 1916 dengan berkuasanya lagi Belanda di Pulau Jawa, Pacitan diserahkan oleh Inggris kepada Belanda termasuk juga Panggul dan Munjungan.

c)     Pada tahun 1830 setelah selesainya perang Diponegoro, wilayah Kabupaten Trenggalek, tidak termasuk Panggul dan Munjungan, yang semula berada dalam wilayah kekuasaan Bupati ponorogo dan Kasunanan Surakarta masuk di bawah kekuasaan Belanda. Dan, pada jaman itulah Kabupaten Trenggalek termasuk Panggul dan Munjungan memperoleh bentuknya yang nyata sebagai wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten versi Pemerintah Hindia Belanda sampai disaat dihapuskannya pada tahun 1923.Alasan atau pertimbangan dihapuskannya Kabupaten Trenggalek dari administrasi Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu secara pasti tidak dapat diketahui. Namun diperkirakan mungkin secara ekonomi Trenggalek tidak menguntungkan bagi kepentingan pemerintah kolonial Belanda.Wilayahnya dipecah menjadi dua bagian, yakni wilayah kerja Pembantu Bupati di Panggul masuk Kabupaten Pacitan dan selebihnya wilayah Pembantu Bupati Trenggalek, sedangkan Karangan dan Kampak masuk wilayah Kabupaten Tulungagung sampai dengan pertengahan tahun 1950.

d)       Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Trenggalek menemukan bentuknya kembali sebagai suatu daerah Kabupaten di dalam Tata Administrasi Pemerintah Republik Indonesia. Saat yang bersejarah itu tepatnya jatuh pada seorang Pimpinan Pemerintahan (acting Bupati) dan seterusnya berlangsung hingga sekarang.Seorang Bupati pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang terkenal sangat berwibawa dan arif bijaksana adalah MANGOEN NEGORO II yang terkenal dengan sebutan KANJENG JIMAT yang makamnya terletak di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan. Dan untuk menghormati Beliau, nama "KANJENG JIMAT" diabadikan sebagai salah satu jalan di Kabupaten Trenggalek. ( Humas)

Sisi Mistis Kekayaan Alam Trenggalek (Dam Bagong)

Masyarakat saksikan Ritual
Trenggalek Caping Gunung  Pawarta - Salam tementku. Berbicara mengenai kekayaan alam kabupaten Trenggalek tercinta ini, tentunya kita sebagai warga tidak melupakan Dam Bagong yang sudah terkenal. Terletak di Dusun Bagong, sebelah selatan Aloon-aloon kabupaten. Di sekitarnya juga terdapat pemakaman umum yang memang sudah lama digunakan. Mengiringi cerita yang bergulir selama ini Dam Bagong menyimpan sejuta misteri. Dari dulu yang katanya ada kera-kera liar hingga tempat untuk mencari pesugihan. Hal ini tidak menyurutkan niat Kanjeng Bekti untuk menyelidiki kebenaran berita tersebut. Alhamdulillah... sedikit banyak ada informasi yang bisa disampaikan melalui Tabloid Prigibeach.com ini.

Kami berusaha "meluruskan" cerita-cerita miring yang beredar seputar Dam Bagong dan Ritual-Ritualnya..

Secara Mediasi Ghaib kami berhasil menemui "penunggu" alam lain (gambar 1). peri yang dibelakang tubuhnya seperti ada ekornya. Untuk penjelasan secara gamblang meski tidak bisa dipakai sebagai acuan, yang penting sudah berusaha dan untuk warga Trenggalek khususnya.

Perlu diketahui oleh khalayak, salah satu tokoh legendaris  di Trenggalek adalah Menak Sopal, salah seorang bupati atau penguasa Trenggalek. Keterangan resmi mengenai Menak Sopal belum banyak ditulis, akan tetapi situs berupa makam dapat dijumpai di dusun Bagong, kelurahan Ngantru, kecamatan Trenggalek. Menak Sopal dikenal sebagai pahlawan bagi kaum tani di Trenggalek, usahanya untuk membangun sebuah dam atau waduk beserta saluran irigasi yang menyertainya berkembang menjadi sebuah legenda yang mengiringi tradisi sedekah bumi yang sampai saat ini dilaksanakan oleh kaum tani di kelurahan Ngantru pada bulan Sela, setiap hari Jum’at Kliwon para petani dari 11 desa di Kecamatan Trenggalek dan Pogalan yang sawahnya mendapat pengairan dari Dam Bagong melaksanakan Upacara Bersih Dam Bagong. Selain sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara tersebut juga untuk memperingati jasa pemrakarsa pembangunan Dam Bagong, yakni Menak Sopal.
Dam Bagong
Dikisahkan pada pertengahan abad XVI, Menak Sopal sangat prihatin melihat sawah para petani selalu kekeringan dan gagal panen. Lalu Beliau mengajak masyarakat menaikkan air Kali Bagong dengan membuat Dam. Namun, kerja keras tersebut selalu gagal – setiap begitu selesai dikerjakan, Dam tersebut runtuh. Setelah melalui beberapa Ritual yang dilakukan, akhirnya Menak Sopal mendapat wangsit. Dari wangsit yang diperoleh, Dam harus diberi tumbal Gajah Putih.Dengan berbagai upaya, Gajah Putih berhasil diperoleh Menak Sopal dan dijadikan tumbal Dam tersebut.

Dari cerita tersebut digambarkan, demi kemaslahatan warga Beliau rela melakukan sesuatu yang mungkin bagi sebagian orang aneh. Seperti Ritual, tumbal dsb... akan tetapi cara tersebut efektif untuk penyelesaian masalah.

Sekarang, dalam setiap peringatan Bersih Dam Bagong dikorbankan seekor kerbau sebagai pengganti Gajah
Gelaran Wayang Kulit di Dam Bagong
Putih.Setelah disembelih, kepala dan daging kerbau tersebut dilempar ke “Kedung Kali Bagong” dan masyarakat beramai-ramai menceburkan diri ke sungai untuk berebut kepala dan daging tersebut (gambar 2 dan gambar 3).  Acara ini dilanjutkan dengan Ruwatan Wayang Kulit (gambar 4) dengan cerita Udan Mintoyo serta ziarah ke makam Menak Sopal yang biasa dikunjungi peziarah setiap hari Jum’at Pon.
Menyaksikan Ritual Jum'at Kliwon
Tentunya bila prosesi adat tersebut dikemas apik akan mendatangkan keuntungan bagi Pemkab dan warga sekitar.contohnya apabila Kerbau yang akan digunakan sebagai Ritual,dikirab terlebih dahulu. Agar lebih banyak orang yang tahu.Toh akhirnya Kerbau yang disembelih tersebut juga diperebutkan oleh warga.Pengembangan sarana dan prasarana yang memadai akan membuat orang yang berkunjung betah dan menikmati setiap acara yang ada di Dam Bagong khususnya (gambar 5) dan Wisata Trenggalek pada umumnya...

Sukses selalu Kabupaten Trenggalek. Amien!

Hari jadi Trenggalek di awali dengan Ziarah Makam Leluhur

Trenggalek Caping Gunung Pawarta - Kabupaten Trenggalek telah memasuki usianya yang ke 818. Trenggalek tidak akan menjadi seperti sekarang ini tanpa adanya pendahulu dari jaman kerajaan untuk memulai membangun kabupaten ini.Untuk mengenang para pendahulunya kamis, 30 agustus Bupati Trenggalek beserta forpinda seluruh SKPD melakukan ziarah makam leluhur.
Kegiataan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun menjelang akan di rayakannya Hari Jadi Kabupaten Trenggalek. Ziarah pertama di lakukan di makam setono gedong desa ngantru, selanjutnya di makam Menak sopal di Dam Bagong, makam di margo ayu desa pogalan dan berakhir di makam astono giri mulyo desa sumber kecamatan karangan
Dari keempat makam itu makam Menak sopal lah yang sangat di kenal oleh warga Kabupaten Trenggalek. Menurut juru kunci naim .Minak Sopal adalah keturunan dari Kerajaan Majapahit,ibunya bernama Dewi Roro Amiswati,ayahnya bernama Minak .Ibu Minak Sopal Dewi Roro amiswati pernah menderita penyakit kulit hingga berbau amis, karena penyakit kulit itulah Dewi Roro Amiswati di asingkan dari Kerajaan Majapahit dan menetap di wilayah Trenggalek. Suatu ketika Dewi Roro Amiswati melakukan sayembara,bila siapapun lelaki atau wanita yang sanggup menyembuhkan penyakitnya,bila laki-laki akan di jadikan suami,bila perempuan akan diangkat sebagai saudara.Selanjutnya datanglah Minak Sabra,dengan segala kekuatan berusaha menyembuhkan penyakit Dewi Roro Amiswati dengan cara di jilati. Ditangan Minak Sabra, Dewi Roro Amiswati di sembuhkan.Nama Dewi Roro Amiswati dirubah, dia memakai nama baru usai sembuh dari penyakitnya yakni Dewi Roro Menur. Konon cerita yang berkembang Dewi Roro Amiswati juga melakukan ritual bertapa di sungai bagong untuk menghilangkan penyakit kulit yang di deritanya atas saran dari Minak Sabra. Nama bagong sendiri di artikan sebagai Babakan Agung,yang kemudian sering di kenal dengan nama Bagong hingga sekarang.
Ketika Minak Sopal membangun Dam Bagong,selalu saja di rusak oleh bajul putih (buaya Putih) pagi di bangun esok harinya ambrol lagi, dan itu terjadi secara berulang-ulang,ternyata kerusakan dam bagong,di rusak oleh bajul putih yang tak lain adalah Minak Sabra (ayah Minak sopal) yang berubah wujud menjadi buaya putih, belakangan diketahui,apa yang telah dilakukan sang ayah rupanya menguji kesabaran sang anak. Pada akhirnya Dewi Roro Menur atau Dewi Roro Amiswati menyampaikan pada Minak Sopal,kenapa buaya putih itu selalu mengganggu kegiatan pembangunan Dam bagong, itu di lakukan untuk melatih kesabaran anaknya.dalam cerita selanjutnya Minak Sopal di beritahu oleh ayahnya bila ingin pembangunan Dam Bagong bisa berdiri dan selesai,lakukanlah penyembelihan kepala Gajah tepat dibawah Dam Bagong. Akhirnya Minak sopal pergi mencari gajah sampai kedaerah Ponorogo,diketahui pemilik gajah adalah mbok rondo krandon,Minak Sopal menyampaikan maksud dan tujuannya menemui Mbok Rondo Krandon ,saat berbincang dengan Mbok Rondo Krandon dirinya mengatakan hendak meminjam Gajah, Untuk membantu pembangunan Dam Bagong.setelah gajah itu dibawah oleh Minak Sopal ke Trenggalek, Ternyata gajah itu malah di sembelih.dan kepala gajah itu di letakkan sesuai amanat sang ayah. Mendengar gajahnya di sembelih, mbok rondo krandon marah dan mengutus prajurit untuk menemui Minak Sopal,sebelum prajurit tiba di Trenggalek,Minak sopal membuat terowongan dari dalam sungai dam bagong yang tembus ke arah telaga ngebel ponorogo,tujuannya agar lebih cepat bertemu dengan Mbok Rondo Krandon ketimbang terjadi kesalah pahaman dengan prajurit utusan Mbok Rondo krandon.ternyata benar Minak Sopal lebih dulu menemui mbok rondo krandon,setelah bertemu, Minak Sopal menceritakan kenapa gajah tersebut di sembelih sebab di gunakan untuk kepentingan rakyat banyak khususnya untuk mengairi persawahan di wilayah Trenggalek ,mendengar cerita dari Minak Sopal,luluh sudah kemarahan Mbok Rondo Krandon terhadap Minak Sopal. Hingga kini masih tersisa Patung Batu yang mirip gajah tepat dibawah Dam Bagong,namun sayang sekali Patung Batu gajah tersebut telah ambruk di terjang banjir bandang besar sepanjang sejarah Trenggalek tahun 2006 silam.
Minak Sopal Dimakamkan di kelurahan Ngantru kabupaten Trenggalek Jawa Timur, lokasi makam Minak Sopal sangat dekat dengan Dam Bagong.di samping makam minak sopal,juga dimakamkan ibu Minak Sopal yakni Dewi Roro amiswati atau Dewi Roro Menur. Selain itu juga dimakamkan sembilan prajurit di samping kanan kiri makam Minak Sopal yang menurut keterangan juru kunci melambangkan keberadaan sembilan Wali atau Wali Songo.disekitar makam Minak Sopal juga terdapat makam seseorang yang ilmunya setingkat dengan para Wali,yakni Mas Ajeng Sururi,berdasarkan tulisan di batu nisan yang berbahasa Arab menyebutkan angka tahun 1358.beliau juga dikenal sebagai penyebar agama Islam.

Renungan

Potret

Entri Acak

Last Updated

Iklan5