Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas, mengumbar sumpah,
dirinya siap digantung jika memang dirinya terbukti melakukan korupsi
uang hasil pemotongan gaji/perjalanan dinas anggota dewan.
Pernyataan itu disampaikan Abbas usai pemeriksaan selama enam jam lebih
di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (27/12) kemarin.
Ia tidak bicara banyak mengenai materi penyidikan yang telah dijalaninya
bersama Kasubbag TU DPRD Trenggalek, Sulistyowati, sehari sebelumnya.
Diketahui, Abbas bersama Kassubag TU DPRD Sulistyowati ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana kunjungan kerja
anggota dewan, 2010-2012.
Tokoh sentral DPC PDIP Kabupaten Trenggalek ini berulangkali hanya
menegaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji dan dana perjalanan dinas
anggota dewan tersebut bukanlah kebijakan Akbar Abbas (dirinya), dalam
kapasitas ketua DPRD.
Sebaliknya, lanjut dia, kebijakan pemotongan itu merupakan keputusan bersama dan telah disepakati seluruh anggota dewan.
“Saya tidak menikmati sama sekali uang hasil pemotongan itu, bahkan
pegang saja tidak. Pemotongan itu dilakukan melalui kesekretariatan dan
telah dipertanggungjawabkan ke DPRD,” jelasnya.
Abbas justru mengaku dirinya merupakan satu-satunya anggota DPRD yang
memberikan nominal pemotongan paling besar dibanding anggota dewan lain.
Dari total uang hasil pemotongan yang dipermasalahkan pihak kejaksaan
sebesar Rp260 juta lebih, lanjut dia, Abbas mengaku menyumbang paling
besar, yakni Sekitar Rp34 juta.
“Uang saya bahkan terpakai untuk menalangi dana taktis DPRD hingga Rp60
juta lebih, dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Abbas
mengilustrasikan bagaimana dia lebih banyak berkorban untuk memenuhi
kebutuhan operasional DPRD ketimbang menikmati uang hasil “pungli”.
“Uang (hasil pemotongan) itu digunakan untuk anggota dewan yang sakit,
anggota yang naik haji juga kita bantu, untuk kegiatan agustusan,
peringatan hari jadi Kabupaten Trenggalek, dan aneka kegiatan sosial
lainnya,” imbuh dia menguraikan maksud dan tujuan pemotongan gaji dewan
selama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto
mempersilahkan klaim pembelaan diri yang disampaikan Akbar Abbas.
Ia menganggap setiap orang yang tengah berperkara berhak untuk membela
diri, dan menyatakan tidak bersalah atas perkara yang disangkakan.
Asumsi tersebut juga berlaku bagi Ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abbas,
meski kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat atas
pelanggaran pasal korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang
tipikor.
“Biarkan saja, itu hak tersangka dan setiap orang untuk membela diri.
Kejaksaan tetap akan memproses karena bukti petunjuk kami untuk
menetapkan dia sebagai tersangka sudah cukup,” tandas Kajari.
Ia menyampaikan, pemeriksaan maraton yang dilakukan tim penyidik
terhadap tersangka Akbar Abbas maupun Sulistyowati untuk sementara
dianggap cukup.
wah sumpahnya mirip banget sama bung anas
sama2 "digantung"
0 komentar:
Posting Komentar