Kamis, 31 Januari 2013

Dakwaan JPU Trenggalek tidak dapat dibuktikan secara sah & meyakinkan


caping gunung pawarta - Sugino Poedjosemito, SH. MH dalam  persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum ) telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana  di dakwa  atas pasal 372 dan 378 KUHP dengan materi kerugian sebesar 300 juta lebih, adapun  menurut dakwaan Jaksa Sugino Poedjosemito, SH. MH memperoleh pekerjaan jalan lingkaran barat Durenan dengan nilai 875 juta. Dan untuk pelaksanaan tersebut Sugino menurut jaksa mengandeng Ko Suminto sebagai penyandang dana (dengan perjanjian bersama).
Akan tetapi yang terungkap di persidangan dengan hubungan hukum antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah masalah hutang piutang, dimana hutang tersebut diberikan jaminan yang berupa tanah dan rumah hak milik Sugino yang terletak di Kelutan dengan sertifikat nomor 1416 yang mana sertifikat tersebut diberikan kepada Ko suwito sebagai jaminan, sedangkan terhadap hutang tersebut Sugino Poedjosemito, SH. MH belum membayar karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi gangguan demo masyarakat setempat yang dilakukan terus menerus sehingga mengakibatkan bengkaknya biaya Proyek tersebut.
Dampak ganguan demo Masyarakat pada pekerjaan Proyek adalah :
1.     Material pasir, batu yang sudah dibeli dari seorang penyuplai pasir tidak bisa dikirim karena angkutan truk ke pengirim selalu dihalang-halangi masyarakat bahkan kendaraan untuk  mengirim pasirpun tak luput dari amuk massa  hingga terdapat kerusakan dan penyuplai pasir lari karena takut serta pembelian pasir tidak dapat dikembalikan.
2.     Sering kali demo penghentian pada saat jam kerja hingga matrial ( Luluh Bangunan )  yang sudah diaduk tidak dapat dipasang sehingga bahan terbuang.
3.     Pekerja walaupun dihentikan pendemo pekerja tetap minta bayaran penuh.
4.     Meskipun awal pekerjaan sudah dibayar oleh Dinas PU melalui rekening Bank selanjutnya rekening Bank diblokir tanpa alasan yang jelas sehingga tidak bisa menarik uang.

Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan :
1.     Bahwa terdapat kesaksian antara Sugino dengan 2 orang saksi yang mengetahui sertifikat tanah jaminan betul-betul dipegang oleh Ko Suminto sebagai jaminan utang.
2.     Sugino Poedjosemito, SH. MH berhasil menyerahkan bukti autentik bahwa telah terjadi perdamaian antara Sugino Poedjosemito, SH. MH dan Ko Suminto sebagaimana akte perdamaian di Notaris Kayun Widiharsono, SH., M.Kn pada tanggal 28 Oktober 2012 yang isinya Sugino harus membayar hutang-hutang tersebut dengan cara membayar :
1.     Membayar tunai 400 juta.
2.     Menyerahkan tanah seluas 585 m2 yang terletak di desa Parakan sudah diserahkan.
3.     Harus membayar 50 juta rupiah dalam 1 tahun sudah mulai diangsur.
3.     Sugino Poedjo Semito, SH. MH juga berhasil menyerahkan bukti-bukti tertulis yang bisa membuktikan bahwa hutang piutang juga dilakukan sebelum terjadinya hutang Proyek lingkar Durenan dan hutang tersebut sudah dilunasi (lancar).

Dari fakta tersebut  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang dipimpin oleh Bapak Dede Suherman, SH. MH. Meyakini bahwa yang terjadi antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah utang piutang yang mana perjanjian utang piutang tidak harus dituangkan dalam perjanjian tertulis akan tetapi manakala ada kesepakatan antara belah pihak mengebnai obyek perjanjian dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesosialan maka perjanjian utang-piutang tersebut sah dan meyakinkan kedua belah pihak. Adapaun Sugino Poedjo Semito, SH. MH menjanjikan keuntungan hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan dan kesusilaan oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Sugino Poedjo Semito, SH. MH dibebaskan dari dakwaan JPU serta dipulihkan nama baiknya dan harkat martabatnya
Biaya perkara dibebankan pada negara. ( Regan caping )


Rabu, 16 Januari 2013

Pilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Trenggalek

Caping Gunung Pawarta - Pilkades serentak di 126 Desa se-Kab Trenggalek yang rencananya akan dihelat 17 Maret 13 nanti masih perlu mendapatkaan perhatian serius utamanya terkait pendanaannya. Sesuai Perda 6 / 2006 pendanaan Pilkades bisa diibiayai dari 3 sumber yaitu APBDes, APbNd dan bantuan fihak ke 3 yang tidak mengikat.
Dari kunjungan kerja Komisi I ke beberapa Desa diperoleh info bahwa terdapat beberapa variasi dalam Panitia merencanakan Pendanaan. Ada beberapa Panitia Desa yang mengusulkan perencanaan biaya relatif rendah sehingga dapat dibiayai tanpa membebani Bakal Calon, sebaliknya banyak Panitia yang mematok rencana pendanaan yg relatif tinggi sehingga APbnDes plus APBD yang dialokasikan ke sana tidak bisa mencukupi sehingga  kekurangannya dibebankan kos Bakal Calon.
Komisi I berpendapat sebaiknya Pilkades dibiayai sepenuhnya dari APBDes dan APBD sehingga tidak membebani bakal Calon dengan harapan Bakal calon yang mempunyai kompensi akan tetapi  lemah dalam finansial dapat mengikuti pesta demokrasi ini disamping berniat untuk melindungi panitia dari jerat hukum karena  salah tafsir dalam mengartikan sumber pendanaan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. (Pembina CGP) Reg

Selasa, 15 Januari 2013

PEREMPUAN 700 TAHUN


Caping Gunung Pawarta - Benarkah perempuan ini berumur 700 tahun? Penemuan mumia terbaru di China, yang secara kebetulan ditemukan pekerja ketika sedang memperbaiki jalan di China bagian Timur .

    Yang luar biasa adalah keadaan tubuh si mumia yang masih sangat baik dan utuh. Dikatakan ia milik perempuan pejabat tinggi semasa Dinasi Ming (1368-1644). Ia ditemui di kota Taizhou, Daerah Jiangsu.

    Arkeologi Cina terkejut bagaimana eloknya keadaan kulit, rambut, alis, dan wajah si perempuan. Seakan-akan perempuan ini baru meninggal beberapa tahun lalu. Ia mengenakan pakaian dari sutera yang masih terawat.

    Mumia ditemukan di dalam keranda kayu di kedalaman dua meter dari permukaan tanah. Apa yang ia pakai dan bagaimana kondisi dirinya memperlihatkan bagaimana kehidupan masa lalu Cina. Dari hujung rambut hingga hujung kaki, boleh disebutkan mumia ini sangat lengkap dan baik.

    Adakah ia seorang Islam? Kerana Dinasti Ming dikatakan sebuah kerajaan Islam? Adalah dipercayai bahawa Chu Yuan Chang, pengasas kerajaan Ming itu ialah seorang Islam. Baginda menggunakan gelaran Maharaja Hung Wu, seorang Islam dari keturunan Semu (semitik) yang telah datang ke China dalam zaman Yuan. 


    Permaisurinya yaitu Ratu Ma Hou jelas beragama Islam kerana baginda berasal daripada keluarga Ma di An Hui. Setelah menawan Nanking, Chu Yuan Chang telah mendirikan sebuah masjid jami'. Masjid ini dinamakan Masjid Chin Juieh yang bermaksud 'Pencerahan Murni'. Bahkan baginda sendiri telah menulis sebuah sajak untuk diabadikan pada dinding masjid yang dibinanya itu.

    Ibrahim Tien Ying Ma, bekas mufti Peking (Beijing) dan salah seorang pegawai Republik China sebelum China jatuh ke tangan Komunis pada tahun 1949, telah menyatakan bahawa Dinasti Ming itu memang sebuah kerajaan Islam. Beliau menjelaskan bahawa 'Ming' bermaksud 'gilang-gemilang atau terang-benderang'.

    Perkara ini mengingatkan kita kepada tindakan Rasulullah Saw ketika mula-mula sampai ke Yathrib pada tahun 622M. Baginda telah menukarkan nama kota itu kepada Madinah al-Munawarah atau 'Kota yang gilang-gemilang dan bercahaya'.

    Dinasti inilah masyhur dengan Laksamana muslim bernama Cheng Ho dan mengadakan perhubungan dengan kerajaan Melaka. Jadi adakah Mumia itu seorang perempuan muslim? Begitukah rupa dan pakaian mereka 700 tahun lampau. Sama usia ketika kedatangan Islam ke Terengganu yang tercatat di Batu Bersurat yang dikatakan datang dari Yunnan, China.

 Wallahua’lam.

Sumber : http://akakdisebalikpintu.blogspot.com/

Notes:
Mumia Islam atau bukan tidaklah terlalu penting. Ada yang yang lebih penting untuk direnungkan adalah: "Apakah kita ingin mayat kita nanti tetap utuh seperti mumia di atas? Bahkan sampai berakhirnya dunia ini? Ataukah hancur lebur menjadi tanah, dan ketika tiba saatnya nanti akan tumbuh lagi menjadi lebih baik?"

Jika ada yang bertanya pada hamba terkait hal ini, akan hamba katakan bahwa: "Ingin hamba pada saatnya nanti menjadi bukan hamba. Melainkan kembali kepada yang membuat hamba, membuat mata hamba, membuat telinga hamba, dan yang membuat segala apa yang ada pada diri hamba".

Senin, 14 Januari 2013

Ruhut Didepak dari DPP Demokrat

Caping Gunung Pawarta - Ruhut Sitompul dicopot dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokat. Sebelumnya, Ruhut mendapat jabatan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, posisi Ruhut diisi oleh Nurul Qomar. Sebelumnya, Qomar menjabat Sekretaris Departemen dan Komunikasi.

Apakah Ruhut mendapat jabatan lain di DPP?

"Enggak ada," jawab Saan ketika dihubungi, Kamis (13/12/2012).

Ketika ditanya apakah pencopotan itu lantaran sikap Ruhut yang terus mendesak agar Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Saan membantahnya.

"Penyegaran saja," kata dia.

Selain itu, pergantian juga dilakukan pada posisi Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat yang sebelumnya dijabat Andi Nurpati, kini dijabat I Gede Pasek Suardika. Nurpati kini menjabat Ketua Divisi Hubungan Eksternal dan LSM.

Seperti diberitakan, pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Ruhut terang-terangan meminta Anas dan kader lain yang disebut-sebut terlibat korupsi untuk bersikap legowo dengan mundur dari kepengurusan partai.

Ruhut khawatir Anas terjerat ketika mendekati Pemilu 2014. Dia memberi contoh penanganan kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 di KPK.

Awalnya, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tak terjerat. Ketika para politisi yang tersangkut kasus itu selesai menjalani hukuman, kata Ruhut, Miranda baru terjerat. Dia divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Kebayang nanti naik kelasnya (Anas) last minute menjelang Pemilu 2014, karam langsung partai kami. Legowo makanya kepada kawan-kawan kami," kata Ruhut beberapa waktu lalu.

Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

Sutan - Anas Tersangka, Badai Demokrat

Caping Gunung Pawarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Bidang Perekonomian Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana membantah ada gerakan  dalam partai untuk mendesak Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum  mundur dari jabatannya.

Desakan kepada Anas untuk mundur dikabarkan muncul kembali menyusul penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Hambalang.

Sutan menyatakan, pengurus dan anggota Partai Demokrat masih berharap agar Anas benar-benar tidak terbukti terlibat dalam kasus proyek senilai Rp 2,1 triliun tersebut. Ia membenarkan, bila Komisi Pemberantasan Korupsi sampai menetapkan Anas sebagai tersangka itu akan menjadi badai cukup besar bagi Partai Demokrat.

"Situasi sekarang masih kondusif, penetapan Andi kemarin lebih tenang, tidak seperti ketika penetapan Muhammad Nazarudin," kata Sutan Bhatoegana, Sabtu, 8 Desember 2012.

Meski mengklaim tidak mendesak Anas mundur, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat RI ini menyatakan, sikap Andi untuk mundur dari jabatannya sebelum menjadi tersangka cukup membanggakan dan menjadi pembelajaran.

Renungan

Potret

Entri Acak

Last Updated

Iklan5