caping gunung pawarta - Sugino Poedjosemito, SH. MH dalam persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum ) telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di dakwa atas pasal 372 dan 378 KUHP dengan materi kerugian sebesar 300 juta lebih, adapun menurut dakwaan Jaksa Sugino Poedjosemito, SH. MH memperoleh pekerjaan jalan lingkaran barat Durenan dengan nilai 875 juta. Dan untuk pelaksanaan tersebut Sugino menurut jaksa mengandeng Ko Suminto sebagai penyandang dana (dengan perjanjian bersama).
Akan tetapi yang terungkap di persidangan dengan hubungan hukum antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah masalah hutang piutang, dimana hutang tersebut diberikan jaminan yang berupa tanah dan rumah hak milik Sugino yang terletak di Kelutan dengan sertifikat nomor 1416 yang mana sertifikat tersebut diberikan kepada Ko suwito sebagai jaminan, sedangkan terhadap hutang tersebut Sugino Poedjosemito, SH. MH belum membayar karena pada pelaksanaan pekerjaan tersebut terjadi gangguan demo masyarakat setempat yang dilakukan terus menerus sehingga mengakibatkan bengkaknya biaya Proyek tersebut.
Dampak ganguan demo Masyarakat pada pekerjaan Proyek adalah :
1. Material pasir, batu yang sudah dibeli dari seorang penyuplai pasir tidak bisa dikirim karena angkutan truk ke pengirim selalu dihalang-halangi masyarakat bahkan kendaraan untuk mengirim pasirpun tak luput dari amuk massa hingga terdapat kerusakan dan penyuplai pasir lari karena takut serta pembelian pasir tidak dapat dikembalikan.
2. Sering kali demo penghentian pada saat jam kerja hingga matrial ( Luluh Bangunan ) yang sudah diaduk tidak dapat dipasang sehingga bahan terbuang.
3. Pekerja walaupun dihentikan pendemo pekerja tetap minta bayaran penuh.
4. Meskipun awal pekerjaan sudah dibayar oleh Dinas PU melalui rekening Bank selanjutnya rekening Bank diblokir tanpa alasan yang jelas sehingga tidak bisa menarik uang.
Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan :
1. Bahwa terdapat kesaksian antara Sugino dengan 2 orang saksi yang mengetahui sertifikat tanah jaminan betul-betul dipegang oleh Ko Suminto sebagai jaminan utang.
2. Sugino Poedjosemito, SH. MH berhasil menyerahkan bukti autentik bahwa telah terjadi perdamaian antara Sugino Poedjosemito, SH. MH dan Ko Suminto sebagaimana akte perdamaian di Notaris Kayun Widiharsono, SH., M.Kn pada tanggal 28 Oktober 2012 yang isinya Sugino harus membayar hutang-hutang tersebut dengan cara membayar :
1. Membayar tunai 400 juta.
2. Menyerahkan tanah seluas 585 m2 yang terletak di desa Parakan sudah diserahkan.
3. Harus membayar 50 juta rupiah dalam 1 tahun sudah mulai diangsur.
3. Sugino Poedjo Semito, SH. MH juga berhasil menyerahkan bukti-bukti tertulis yang bisa membuktikan bahwa hutang piutang juga dilakukan sebelum terjadinya hutang Proyek lingkar Durenan dan hutang tersebut sudah dilunasi (lancar).
Dari fakta tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang dipimpin oleh Bapak Dede Suherman, SH. MH. Meyakini bahwa yang terjadi antara Sugino Poedjo Semito, SH. MH dan Ko Suminto adalah utang piutang yang mana perjanjian utang piutang tidak harus dituangkan dalam perjanjian tertulis akan tetapi manakala ada kesepakatan antara belah pihak mengebnai obyek perjanjian dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesosialan maka perjanjian utang-piutang tersebut sah dan meyakinkan kedua belah pihak. Adapaun Sugino Poedjo Semito, SH. MH menjanjikan keuntungan hal tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan dan kesusilaan oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Sugino Poedjo Semito, SH. MH dibebaskan dari dakwaan JPU serta dipulihkan nama baiknya dan harkat martabatnya
Biaya perkara dibebankan pada negara. ( Regan caping )