Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas, mengumbar sumpah, dirinya siap digantung jika memang dirinya terbukti melakukan korupsi uang hasil pemotongan gaji/perjalanan dinas anggota dewan.
Pernyataan itu disampaikan Abbas usai pemeriksaan selama enam jam lebih di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (27/12) kemarin.
“Sudahlah, kalau saya korupsi (saya) siap digantung,” ucapnya dengan nada lantang.
Ia tidak bicara banyak mengenai materi penyidikan yang telah dijalaninya bersama Kasubbag TU DPRD Trenggalek, Sulistyowati, sehari sebelumnya.
Diketahui, Abbas bersama Kassubag TU DPRD Sulistyowati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana kunjungan kerja anggota dewan, 2010-2012.
Tokoh sentral DPC PDIP Kabupaten Trenggalek ini berulangkali hanya menegaskan bahwa kebijakan pemotongan gaji dan dana perjalanan dinas anggota dewan tersebut bukanlah kebijakan Akbar Abbas (dirinya), dalam kapasitas ketua DPRD.
Sebaliknya, lanjut dia, kebijakan pemotongan itu merupakan keputusan bersama dan telah disepakati seluruh anggota dewan.
“Saya tidak menikmati sama sekali uang hasil pemotongan itu, bahkan pegang saja tidak. Pemotongan itu dilakukan melalui kesekretariatan dan telah dipertanggungjawabkan ke DPRD,” jelasnya.
Abbas justru mengaku dirinya merupakan satu-satunya anggota DPRD yang memberikan nominal pemotongan paling besar dibanding anggota dewan lain.
Dari total uang hasil pemotongan yang dipermasalahkan pihak kejaksaan sebesar Rp260 juta lebih, lanjut dia, Abbas mengaku menyumbang paling besar, yakni Sekitar Rp34 juta.
“Uang saya bahkan terpakai untuk menalangi dana taktis DPRD hingga Rp60 juta lebih, dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Abbas mengilustrasikan bagaimana dia lebih banyak berkorban untuk memenuhi kebutuhan operasional DPRD ketimbang menikmati uang hasil “pungli”.
“Uang (hasil pemotongan) itu digunakan untuk anggota dewan yang sakit, anggota yang naik haji juga kita bantu, untuk kegiatan agustusan, peringatan hari jadi Kabupaten Trenggalek, dan aneka kegiatan sosial lainnya,” imbuh dia menguraikan maksud dan tujuan pemotongan gaji dewan selama ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mempersilahkan klaim pembelaan diri yang disampaikan Akbar Abbas.
Ia menganggap setiap orang yang tengah berperkara berhak untuk membela diri, dan menyatakan tidak bersalah atas perkara yang disangkakan. Asumsi tersebut juga berlaku bagi Ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abbas, meski kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat atas pelanggaran pasal korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang tipikor.
“Biarkan saja, itu hak tersangka dan setiap orang untuk membela diri. Kejaksaan tetap akan memproses karena bukti petunjuk kami untuk menetapkan dia sebagai tersangka sudah cukup,” tandas Kajari.
Ia menyampaikan, pemeriksaan maraton yang dilakukan tim penyidik terhadap tersangka Akbar Abbas maupun Sulistyowati untuk sementara dianggap cukup.
wah sumpahnya mirip banget sama bung anas
sama2 "digantung"![]()
0 komentar:
Posting Komentar